Nasib Pembangunan Perumahan GBU di Ujung Tanduk, Penggugat Memohon Kepastian Hukum

Nasib Pembangunan Perumahan GBU di Ujung Tanduk, Penggugat Memohon Kepastian Hukum

Lampung Tengah – Sebuah potret memprihatinkan mengenai ketidakpastian hukum tengah menanti sorotan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kelas I B. Purnomo Sidi, Direktur PT Niki Four, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat MH Dua & Partners, resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Adi Kuswari (Direktur PT Langgeng Adijaya Utama) dan sejumlah pihak terkait.  

​Gugatan ini bukan sekadar angka-angka kerugian yang mencapai miliaran rupiah, melainkan sebuah jeritan mencari keadilan atas keringat dan kerja keras yang seolah diabaikan begitu saja. Berdasarkan dokumen gugatan, konflik ini berakar dari wanprestasi (ingkar janji) terkait pembangunan proyek Perumahan Griya Bandarsari Utama (GBU) yang terbengkalai kewajibannya.  

​"Kami telah menempuh segala upaya yang patut menurut hukum, mulai dari mediasi hingga teguran somasi, namun itikad baik klien kami justru dibalas dengan pengingkaran yang berlarut-larut," ujar tim kuasa hukum.  

​Kerugian materiil yang diderita Purnomo Sidi ditaksir mencapai lebih dari Rp3,9 miliar, ditambah kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi perusahaan akibat ulah tergugat. Tidak hanya itu, penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menerapkan sita jaminan terhadap aset-aset terkait demi memastikan bahwa putusan hukum nantinya tidak menjadi sia-sia. 

​Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, mata publik kini tertuju pada integritas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B. Ada harapan besar agar penegak hukum tidak sekadar melihat perkara ini sebagai tumpukan berkas perkara perdata biasa, melainkan sebagai upaya pemulihan hak-hak warga negara yang terzalimi oleh tindakan ingkar janji.

​Kecepatan dan ketegasan dalam memproses gugatan ini, termasuk penetapan sita jaminan, sangat dinantikan sebagai wujud nyata bahwa hukum di negeri ini masih tegak berdiri melindungi mereka yang beritikad baik. 

Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari. Semoga palu sidang yang akan diketuk nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi pihak yang telah bertahan dalam ketidakpastian selama bertahun-tahun. (ga)

Olahraga

Beckam Siap Bawa Persib Pertahankan Juara ISL

Beckam Siap Bawa Persib Pertahankan Juara ISL

Gelandang Beckham Putra Nugraha menegaskan delapan pertandingan tersisa di putaran kedua Super League 2025/2026 harus diperlakukan layaknya partai

Advertisement